Penetapan status darurat militer di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan sebuah fase penting dalam upaya penyele-saian masalah Aceh. Sebuah “perjudian besar” sedang dimainkan oleh para petinggi pemerintahan, TNI, Polri, Parlemen (MPR dan DPR) dan insitusi-insitusi negara lainnya, taruhannya adalah mesa depan Aceh. Opsi darurat militer ini menjadi anti-klimaks dari sebuah proses perundingan yang sedang berlangsung dalam sebuah rel bernama Cessation of Hostilites Agreement (CoHA) dan kemudian mengalami kebun-tuan. Dan puncak dari kebuntuan tersebut adalah deadlock-nya perundingan Joint Council di Tokyo pada tanggal 17 Mei lalu, yang kemudian dijadikan dasar oleh Pre-siden RI untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.28 tahun 2003 ten-tang Pemberlakuan Status Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang berlaku efektif mulai tanggal 19 Mei 2003.
Adapun yang lebih jelasnya tentang Dapatkah Operasi Militer Menyelesaikan Persoalan Aceh ? bisa didownload disni.
0 komentar:
Posting Komentar