DIALOG WANITA GAUL
MENJAWAB TUNTAS PERSOALAN WANITA MASA KINI
TENTANG
PERSOALAN SHALAT
Menurut bahasa,
shalat berarti do’a. Sedangkan menurut istilah atau syara, shalat berarti suatu
amakan yang tersusun dari perkataan dan perbuatan, yang dimulai dari Takbiratul
ihram dan di akhiri dengan salam, dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah
ditentukan.
Shalat adalah
merupakan bukti pengabdian seorang hamba kepada tuhannya, atas kerendahan
dirinya dihadaoan-nya dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia
dan di akhirat nanti. Karena itulah, setiap muslin yang sudah baligh wajib
mengerjakan shalat fardhu yang lima waktu.
Dan disini
sengaja kami ketengahkan beberap masalah yang berkaitan dengan shalat,
khususnya bagi kaum wanita yang kami uraikan dalam bentuk tanya jawab agar
lebih mudah untuk dipahami, diantanya adalah sebagai berikut.
1.
AURAT WANITA DALAM SHALAT
Pertanyaan :
Bagian tubuh mana
sajakah yang harus ditutupi bagi wanita yang sedang mengerjakan shalat?, dan
batalkah jika kelihatan sehelai rambutnya sekalipun?
Jawaban :
Didalam A;-Qur’a dan
hadits Nabi SAW telah diterangkan, bahwa wanita dalam shalat itu wajib menutupi
seluruh anggota tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Dan, karena
kepala itu adalah merupakan bagian tubuh yang harus ditutupinya. Maka rambutnyapun
harus ditutupi meskipun itu hanya sehelai rambut.
Jadi, wanita harus
berusaha sedapat mungkin agar rambut kepalanya atau anggota tubuh yang lainnya
itu dapat tertutupi. Dan jika sudah berusaha sedemikian rupa, tetapi masih
tetap kelihatan tanpa ada unsur kesengajaan, maka semuanya itu sudah terlepas
dari kewajibannya menutupi aurat, sehingga shalatnya tetap sah.
2.
WANITA MENJADI IMAM
Pertanyaan :
Bolehkan seorang wnita
menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat?
Jawaban :
Secara mutlak seorang
wanita tidak boleh mengimani jama’ah laki-laki, ia hanya diperbolehkan
mengimami jama’ah wanita.
3.
WANITA SHALAT DI MASJID
Pertanyaan :
Bolehkan seorang wanita
mengerjakan shalat di masjid?
Jawaban :
Boleh, tetapi dalam
sebuah hadits telah diterangkan, bahwa shalatnya wanita dibiliknya atau
dirumahnya itu adalah lebih utama daripada shalatnya dimasjid tempat
tinggalnya. Shalat dimasjid tempat tinggalnya adalah lebih utama daripada
shalat di masjid kaumnya, dan shalat dimasjid kaumnya adalah lebih utama
daripada shalat dimasjid kaum muslimin. Dengan demikian maka jelaslah, bahwa
seorang wanita itu lebih baik mengerjakan shalat di rumahnya sendiri, demi
untuk menjaga kehormatan dirinya.
4.
TEMPAT SHALAT BAGI WANITA
Pertanyaan :
Benarkah shaf wanita
dalam shlat berjama’ah itu berada dibelakang jama’ah laki-laki?
Jawaban :
Benar, karena didalam
syari’at Islam telah diajarkan, bahwa shaf wanita dalam shalat berjama’ah itu
berada dibagian belakang jama’ah laki-laki.
Sebagaimana yang telah
diterangkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari anas r.a., bahwa ia telah
berkata :
“Aku seorang yatim di rumah, kami mengerjakan shalat dibelakang Nabi
SAW, dan dibelakang kami ada ibuku, Ummu Sulaim”. (H.R.Imam Bukhory)
Imam Bukhory juga telah
mengriwayatkan sebuah hadits, yang artinya sebgai berikut :
“Sebaik-baik shaf laki-laki itu berada didepan, dan sejelek-jeleknya berada di belakang. Dan sebaik-baiknya shaf bagi wanita itu dibagian belakang dan sejelek-jeleknya itu berada di bagian depan”.
“Sebaik-baik shaf laki-laki itu berada didepan, dan sejelek-jeleknya berada di belakang. Dan sebaik-baiknya shaf bagi wanita itu dibagian belakang dan sejelek-jeleknya itu berada di bagian depan”.
Berdasarkan kedua
hadits tersebut diatas maka jelasalah, bahwa shalat wanita dalam shalat
berjamaah yang paling utama itu adalah berada dibagian paling belakang.
5.
WANITA SHALAT BERPAKAIAN TIPIS
Pertanyaan :
Bolehkah wanita
mengerjakan shalat dengan berpakaian tipis (tembus pandang)?
Jawaban :
Jelas tidak boleh,
manakala pakaian tipis yang dikenakannya itu sampai menampakkan lekak-lekuk bentuk
tubuhnya, karena yang demikian itu sama halnya dengan tidak menutup aurat. Padahal
syarat sahnya shalat diantaranya adalah menutup aurat. Padahal syarat sahnya shalat
diantaranya adalah menutup aurat. Jadi, setiap wanita yang hendak mengerjakan
shalat harus memperhatikan pakaian yang dikenakannya. Sudahkah pakaian itu
menutupi seluruh auratnua secara sempurna?. Karena itu, berhati-hatilah dalam
berpakaian, janganlah sampai perbuatan kita itu hanya sia-sia hanya karena
keteledoran kita sendiri.
6.
MENGQADA SHALAT BAGI WANITA HAIDH
Pertanyaany :
Wajibkah wanita yang
sedang haidh itu mengqada shalat yang telah ditinggalkannya selama ia haidh?
Jawaban :
Wanita yang sedang
haidh itu tidak wajib mengqadha shalat yang telah ditinggalkannya selama dalam
masa haidh, karena shalat itu banyak sedangkan masa haidh antara wanita yang
satu dengan wanita yang lain itu tidaklah sama, ada yang sebentar ada pula yang
lama. Jadi tidak diwajibkannya menqadha shalat bagi wanita yang sedang haidh
itu adalah merupakan rukhshah (keringanan) dalam agama Islam.
Sebagaimana yang telah
diterangkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Mu’adz r.a., yang artinya
sebagai berikut: “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa, sedangkan shalatnya
tidak?”, Ia menjawab:
“Pada
masa Nabi SAW, kami sedang haidh, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan
tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (H.Rimam Bukhory dan Muslim)
Berdasarkan hadits Nabi
SAW tersebut diatas maka jelaslah, bahwa yang diwajibkan qadha bagi wanita yang
sedang haidh itu adalah puasa, bukan shalat.
Masih banyak tanya jawab seputar Wanita, yang mengupas tentang Salat, untuk selanjutnya bisa baca lagi disini : Selengkpanya TENTANG PERSOALAN SHALAT
Penyusun : Ust. Labib Mz. &
Ust. M. Ridhlo’i
Penerbit : LINTAS MEDIA Jombang
Masih ada bahasan lagi yang belum
di post J
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar