RSS

Rabu, 25 Februari 2015

PERSOALAN SOAL BAGI WANITA - DIALOG WANITA GAUL | MENJAWAB TUNTAS PERSOALAN WANITA MASA KINI

DIALOG WANITA GAUL
MENJAWAB TUNTAS PERSOALAN WANITA MASA KINI

TENTANG PERSOALAN SHALAT

Menurut bahasa, shalat berarti do’a. Sedangkan menurut istilah atau syara, shalat berarti suatu amakan yang tersusun dari perkataan dan perbuatan, yang dimulai dari Takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam, dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Shalat adalah merupakan bukti pengabdian seorang hamba kepada tuhannya, atas kerendahan dirinya dihadaoan-nya dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat nanti. Karena itulah, setiap muslin yang sudah baligh wajib mengerjakan shalat fardhu yang lima waktu.
Dan disini sengaja kami ketengahkan beberap masalah yang berkaitan dengan shalat, khususnya bagi kaum wanita yang kami uraikan dalam bentuk tanya jawab agar lebih mudah untuk dipahami, diantanya adalah sebagai berikut.

1.      AURAT WANITA DALAM SHALAT
Pertanyaan :
Bagian tubuh mana sajakah yang harus ditutupi bagi wanita yang sedang mengerjakan shalat?, dan batalkah jika kelihatan sehelai rambutnya sekalipun?

Jawaban :
Didalam A;-Qur’a dan hadits Nabi SAW telah diterangkan, bahwa wanita dalam shalat itu wajib menutupi seluruh anggota tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Dan, karena kepala itu adalah merupakan bagian tubuh yang harus ditutupinya. Maka rambutnyapun harus ditutupi meskipun itu hanya sehelai rambut.
Jadi, wanita harus berusaha sedapat mungkin agar rambut kepalanya atau anggota tubuh yang lainnya itu dapat tertutupi. Dan jika sudah berusaha sedemikian rupa, tetapi masih tetap kelihatan tanpa ada unsur kesengajaan, maka semuanya itu sudah terlepas dari kewajibannya menutupi aurat, sehingga shalatnya tetap sah.

2.      WANITA MENJADI IMAM
Pertanyaan :
Bolehkan seorang wnita menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat?

Jawaban :
Secara mutlak seorang wanita tidak boleh mengimani jama’ah laki-laki, ia hanya diperbolehkan mengimami jama’ah wanita.

3.      WANITA SHALAT DI MASJID
Pertanyaan :
Bolehkan seorang wanita mengerjakan shalat di masjid?

Jawaban :
Boleh, tetapi dalam sebuah hadits telah diterangkan, bahwa shalatnya wanita dibiliknya atau dirumahnya itu adalah lebih utama daripada shalatnya dimasjid tempat tinggalnya. Shalat dimasjid tempat tinggalnya adalah lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya, dan shalat dimasjid kaumnya adalah lebih utama daripada shalat dimasjid kaum muslimin. Dengan demikian maka jelaslah, bahwa seorang wanita itu lebih baik mengerjakan shalat di rumahnya sendiri, demi untuk menjaga kehormatan dirinya.

4.      TEMPAT SHALAT BAGI WANITA
Pertanyaan :
Benarkah shaf wanita dalam shlat berjama’ah itu berada dibelakang jama’ah laki-laki?

Jawaban :
Benar, karena didalam syari’at Islam telah diajarkan, bahwa shaf wanita dalam shalat berjama’ah itu berada dibagian belakang jama’ah laki-laki.
Sebagaimana yang telah diterangkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari anas r.a., bahwa ia telah berkata :
Aku seorang yatim di rumah, kami mengerjakan shalat dibelakang Nabi SAW, dan dibelakang kami ada ibuku, Ummu Sulaim”. (H.R.Imam Bukhory)

Imam Bukhory juga telah mengriwayatkan sebuah hadits, yang artinya sebgai berikut :
“Sebaik-baik shaf laki-laki itu berada didepan, dan sejelek-jeleknya berada di belakang. Dan sebaik-baiknya shaf bagi wanita itu dibagian belakang dan sejelek-jeleknya itu berada di bagian depan”.

Berdasarkan kedua hadits tersebut diatas maka jelasalah, bahwa shalat wanita dalam shalat berjamaah yang paling utama itu adalah berada dibagian paling belakang.

5.      WANITA SHALAT BERPAKAIAN TIPIS
Pertanyaan :
Bolehkah wanita mengerjakan shalat dengan berpakaian tipis (tembus pandang)?

Jawaban :
Jelas tidak boleh, manakala pakaian tipis yang dikenakannya itu sampai menampakkan lekak-lekuk bentuk tubuhnya, karena yang demikian itu sama halnya dengan tidak menutup aurat. Padahal syarat sahnya shalat diantaranya adalah menutup aurat. Padahal syarat sahnya shalat diantaranya adalah menutup aurat. Jadi, setiap wanita yang hendak mengerjakan shalat harus memperhatikan pakaian yang dikenakannya. Sudahkah pakaian itu menutupi seluruh auratnua secara sempurna?. Karena itu, berhati-hatilah dalam berpakaian, janganlah sampai perbuatan kita itu hanya sia-sia hanya karena keteledoran kita sendiri.


6.      MENGQADA SHALAT BAGI WANITA HAIDH
Pertanyaany :
Wajibkah wanita yang sedang haidh itu mengqada shalat yang telah ditinggalkannya selama ia haidh?

Jawaban :
Wanita yang sedang haidh itu tidak wajib mengqadha shalat yang telah ditinggalkannya selama dalam masa haidh, karena shalat itu banyak sedangkan masa haidh antara wanita yang satu dengan wanita yang lain itu tidaklah sama, ada yang sebentar ada pula yang lama. Jadi tidak diwajibkannya menqadha shalat bagi wanita yang sedang haidh itu adalah merupakan rukhshah (keringanan) dalam agama Islam.
Sebagaimana yang telah diterangkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Mu’adz r.a., yang artinya sebagai berikut: “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa, sedangkan shalatnya tidak?”, Ia menjawab:
“Pada masa Nabi SAW, kami sedang haidh, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (H.Rimam Bukhory dan Muslim)


Berdasarkan hadits Nabi SAW tersebut diatas maka jelaslah, bahwa yang diwajibkan qadha bagi wanita yang sedang haidh itu adalah puasa, bukan shalat.

Masih banyak tanya jawab seputar Wanita, yang mengupas tentang Salat, untuk selanjutnya bisa baca lagi disini : Selengkpanya TENTANG PERSOALAN SHALAT



Penyusun : Ust. Labib Mz. & Ust. M. Ridhlo’i
Penerbit : LINTAS MEDIA Jombang



Masih ada bahasan lagi yang belum di post J
Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar