TANYA JAWAB WANITA
DIALOG WANITA GAUL
MENJAWAB TUNTAS PERSOALAN WANITA MASA KINI
TENTANG
PERSOALAN SHALAT
7.
WANITA HAIDH MENGERJAKAN SHALAT
Pertanyaan :
Bolehkan wanita yang
sedang haidh mengerjakan shalat?
Jawaban :
Secara mutlak wanita
yang sedang haidh itu tidak boleh mengerjakan shalat, bahkan larangan ini
berlaku sejak pertama kali disyari’atkannya ibadah shalat, bahkan ia tidak
wajib mengqadha shalat yang telah ditinggalkannya selama ia haidh.
8.
WANITA SHALAT JUM’AT
Pertanyaan :
Bagaimana hukum shalat
Jum;at bagi wanita?
Jawaban :
Wanita tidak wajib
mengerjakan shalat Jum’at. Tetapi jika ia mengerjakannya, maka shalatnya itu
sah. Namun ia masih tetap berkewajiban untuk mengerjakan shalat Zhuhur.
Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, yang
artinya sebagai berikut :
“Jum’at
itu adalah kewajiban yang penting pada setiap orang Islam dengan berjama’ah,
kecuali empat (yaitu) : Hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang yang sedang
sakit (parah)”. (H.R.Imam Abu Daud)
9.
WANITA SHALAT JENAZAH
Pertanyaan :
Bolehkan seorang wanita
menyalati jenazah?
Jawaban :
Sejak masa Rasulullah
SAW dahulu tidak pernah ada orang wanita yang turut menyalati sejanazah, sekalipun
tidak ada larangan yang menghalanginya. Sehingga dengan sendirinya wanita itu
boleh mengerjakan shalat jenazah. Sebagaimana yang telah diterangkan dalam
sebuah riwayat Sunan Ibnu Majah, yang bersumber dari Ibnu Abas r.a., bahwa ia
telah berkata yang artinya sebagai berikut :
“Masuklah
orang-orang sendiri-sendiri menyalati Jenazah Rasulullah SAW, sehingga setelah
mereka selesai, mereka menyuruh wanita-wanita (menyalati), sehingga setelah
wanita-wanita itu selesai, mereka menyuruh anak-anak (agar turut menyalatinya),
sedangkan tidak ada seorang pun yang menjadi imam ketika menyalati jenazah
Rasulullah SAW itu”. (H.R.Ibnu Majah)
Jadi, awal mula wanita
turut mengerjakan shalat jenazah itu adalah ketika menyalati jenazah Rasulullah
SAW.
10.
MENSHOLATI JENAZAH WANITA PENZINA
Pertanyaan :
Bolehkan kita menyalati
jenazah wanita penzina?
Jawaban :
Boleh, asal itu memang
benar-benar orang yang beriman. Berdasarkan keterangan sebuah riwayat, yang
artinya sebagai berikut :
“Shalatlah dibelakang orang yang
menyebut: “LAA ILAAHA OLLALLAAH”. Dan shalatkanlah (jenazahnya) prang yang
berkata “LAA ILAAHA OLLALLAAH”. (H.R.Imam Daruwuthani).
11.
WANITA BERADZAN
Pertanyaan :
Bolehkan wanita
beradzan?
Jawaban :
Dalam hal ini para
ulama berselisih pendapat. Sebagaimana diantara mereka ada yang mengatakan
boleh, dan sebagian yang lain mengatakan tidak boleh. Mereka yang melarang
wanita beradzan, karena tidak ada satupun hadits yang memerintahkan beradzan
kepada kaum wanita, semuanya hanya ditujukan kepada kaum laki-laki. Oleh sebab
itu, hanya dibenarkan bagi kaum laki-laki bukan untuk kaum wanita.
Sebagimana yang telah
diterangkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya
sebagai berikut:
“Tidak
ada perintah adzan dan iqamah bagi wanita”. (H.RanNajjad)
Dalam sebuah hadits
yang lain juga telah diterangkan, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, yang
artinya sebagai berikut :
“Sesungguhnya
kelemahan dan aurat itu ada pada (diri) wanita, maka tutuplah kelemahan mereka
dengan diam dan sembunyikanlah aurat-aurat mereka dengan (diam) dirumah-rumah”
(H.R.Al Uqaili)
Hadits
yang diriwayatkan oleh Al Uqaili ini tidak menunjukan larangan bagi kaum wanita
untuk beradzan, tetapi larangan yang dimaksud adalah larangn bersuara keras.
Sedangkan adzan itu harus dengan suara yang keras, maka hadits ini tidak dapat
dijadikan dasar untuk tidak bolehnya wanita beradzan. Lagi pula, pada masa
Rasulullah SAW dan sahabat serta tabi’in, bahkan pada masa Imam yang empat,
tidak ada satupun riwayat yang menerangkan wanita beradzan untuk umum, dan
kalaupun ada hanyalah dirumah mereka sendiri.
Imam Syafi’i juga telah
menerangkan: “Tidak ada perintah beradzan bagi wanita jika meraka shalat
berjama’ah. Namun jika meraka beradzan dan beriqamat, tidaklah mengapa”.
12.
ISTRI ENGGAN SHALAT
Pertanyaan :
Apa yang harus
dilakukan suami jika menemui istrinya enggan mengerjakan shalat?
Jawaban :
Seorang suami
bertanggung jawab atas keluarganya. Oleh sebab itu, jika ia menemui istrinya
enggan mengerjakan shalat, maka ia harus menasehati dan memerintahkannya untuk
mengerjakan shalat. Tetapi jika sudah berulang kali diperintahkan, namun ia
tetap tidak mau juga, bahkan tidak jarang menimbulkan pertengkaran maka sang
suami harus menceraiknnya. Karena wanita yang secara sadar atau dengan sengaja
meninggalkan shalat tanpa ada udzur yang dibenarkan syara’, berarti ia telah
ingkar kepada Allah dan dianggap telah murtad.
Penyusun : Ust. Labib Mz. &
Ust. M. Ridhlo’i
Penerbit : LINTAS MEDIA Jombang
Terimakasih telah berkunjung yang Sebelumnya bisa dibaca disini TENTANG PERSOALAN SHOLAT
0 komentar:
Posting Komentar