RSS

Kamis, 26 Februari 2015

TANYA JAWAB WANITA DIALOG WANITA GAUL MENJAWAB TUNTAS PERSOALAN WANITA MASA KINI | TENTANG PERSOALAN SHALAT

TANYA JAWAB WANITA
DIALOG WANITA GAUL
MENJAWAB TUNTAS PERSOALAN WANITA MASA KINI

TENTANG PERSOALAN SHALAT



7.      WANITA HAIDH MENGERJAKAN SHALAT
Pertanyaan :
Bolehkan wanita yang sedang haidh mengerjakan shalat?

Jawaban :
Secara mutlak wanita yang sedang haidh itu tidak boleh mengerjakan shalat, bahkan larangan ini berlaku sejak pertama kali disyari’atkannya ibadah shalat, bahkan ia tidak wajib mengqadha shalat yang telah ditinggalkannya selama ia haidh.

8.      WANITA SHALAT JUM’AT
Pertanyaan :
Bagaimana hukum shalat Jum;at bagi wanita?

Jawaban :
Wanita tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at. Tetapi jika ia mengerjakannya, maka shalatnya itu sah. Namun ia masih tetap berkewajiban untuk mengerjakan shalat Zhuhur. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, yang artinya sebagai berikut :
“Jum’at itu adalah kewajiban yang penting pada setiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali empat (yaitu) : Hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit (parah)”. (H.R.Imam Abu Daud)

9.      WANITA SHALAT JENAZAH
Pertanyaan :
Bolehkan seorang wanita menyalati jenazah?

Jawaban :
Sejak masa Rasulullah SAW dahulu tidak pernah ada orang wanita yang turut menyalati sejanazah, sekalipun tidak ada larangan yang menghalanginya. Sehingga dengan sendirinya wanita itu boleh mengerjakan shalat jenazah. Sebagaimana yang telah diterangkan dalam sebuah riwayat Sunan Ibnu Majah, yang bersumber dari Ibnu Abas r.a., bahwa ia telah berkata yang artinya sebagai berikut :
“Masuklah orang-orang sendiri-sendiri menyalati Jenazah Rasulullah SAW, sehingga setelah mereka selesai, mereka menyuruh wanita-wanita (menyalati), sehingga setelah wanita-wanita itu selesai, mereka menyuruh anak-anak (agar turut menyalatinya), sedangkan tidak ada seorang pun yang menjadi imam ketika menyalati jenazah Rasulullah SAW itu”. (H.R.Ibnu Majah)

Jadi, awal mula wanita turut mengerjakan shalat jenazah itu adalah ketika menyalati jenazah Rasulullah SAW.

10.      MENSHOLATI JENAZAH WANITA PENZINA
Pertanyaan :
Bolehkan kita menyalati jenazah wanita penzina?

Jawaban :
Boleh, asal itu memang benar-benar orang yang beriman. Berdasarkan keterangan sebuah riwayat, yang artinya sebagai berikut :
“Shalatlah dibelakang orang yang menyebut: “LAA ILAAHA OLLALLAAH”. Dan shalatkanlah (jenazahnya) prang yang berkata “LAA ILAAHA OLLALLAAH”. (H.R.Imam Daruwuthani).

11.      WANITA BERADZAN
Pertanyaan :
Bolehkan wanita beradzan?

Jawaban :
Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat. Sebagaimana diantara mereka ada yang mengatakan boleh, dan sebagian yang lain mengatakan tidak boleh. Mereka yang melarang wanita beradzan, karena tidak ada satupun hadits yang memerintahkan beradzan kepada kaum wanita, semuanya hanya ditujukan kepada kaum laki-laki. Oleh sebab itu, hanya dibenarkan bagi kaum laki-laki bukan untuk kaum wanita.

Sebagimana yang telah diterangkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut:
“Tidak ada perintah adzan dan iqamah bagi wanita”. (H.RanNajjad)

Dalam sebuah hadits yang lain juga telah diterangkan, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, yang artinya sebagai berikut :
“Sesungguhnya kelemahan dan aurat itu ada pada (diri) wanita, maka tutuplah kelemahan mereka dengan diam dan sembunyikanlah aurat-aurat mereka dengan (diam) dirumah-rumah” (H.R.Al Uqaili)

 Hadits yang diriwayatkan oleh Al Uqaili ini tidak menunjukan larangan bagi kaum wanita untuk beradzan, tetapi larangan yang dimaksud adalah larangn bersuara keras. Sedangkan adzan itu harus dengan suara yang keras, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak bolehnya wanita beradzan. Lagi pula, pada masa Rasulullah SAW dan sahabat serta tabi’in, bahkan pada masa Imam yang empat, tidak ada satupun riwayat yang menerangkan wanita beradzan untuk umum, dan kalaupun ada hanyalah dirumah mereka sendiri.

Imam Syafi’i juga telah menerangkan: “Tidak ada perintah beradzan bagi wanita jika meraka shalat berjama’ah. Namun jika meraka beradzan dan beriqamat, tidaklah mengapa”.

12.      ISTRI ENGGAN SHALAT
Pertanyaan :
Apa yang harus dilakukan suami jika menemui istrinya enggan mengerjakan shalat?

Jawaban :

Seorang suami bertanggung jawab atas keluarganya. Oleh sebab itu, jika ia menemui istrinya enggan mengerjakan shalat, maka ia harus menasehati dan memerintahkannya untuk mengerjakan shalat. Tetapi jika sudah berulang kali diperintahkan, namun ia tetap tidak mau juga, bahkan tidak jarang menimbulkan pertengkaran maka sang suami harus menceraiknnya. Karena wanita yang secara sadar atau dengan sengaja meninggalkan shalat tanpa ada udzur yang dibenarkan syara’, berarti ia telah ingkar kepada Allah dan dianggap telah murtad.

Penyusun : Ust. Labib Mz. & Ust. M. Ridhlo’i
Penerbit : LINTAS MEDIA Jombang

Terimakasih telah berkunjung  yang Sebelumnya bisa dibaca disini TENTANG PERSOALAN SHOLAT

0 komentar:

Posting Komentar