KOMNAS
PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Tugas :
1.
Sebagai lembaga yang bergerak di
issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut :
2.
Melaksanakan mandate/kebijakan
yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
3.
Menjabarkan Agenda Perlindungan
Anak dalam Program Tahunan.
4.
Membentuk dan memperkuat jaringan
kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani,
instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan
non-pemerintah;
5.
Menggali sumber daya dan dana yang
dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
6.
Melaksanakan administrasi
perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Peran
1. Melakukan
pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
2. Melakukan
advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
3. Menerima
pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
4. Melakukan
kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan
terbaik bagi anak.
5. Melakukan
koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
6. Memberikan
pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
7. Melakukan
rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
8. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak
anak.
Fungsi
1. Melakukan
pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
2. Melakukan
kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada
kepentingan terbaik anak.
3. Memberikan
penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak
anak dalam setiap kebjijakan.
4. Memberikan
pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan
anak.
5. Menyebasluaskan,
publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
6. Menyampaikan
pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan
hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
7. Mempunyai
mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat
nasional.
8. Melakukan
perlindungan khusus.
KOMISI ANTI
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ATAU KOMISI NASIONAL (KOMNAS) PEREMPUAN
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Atau
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Adalah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap
perempuan. Komisi Nasional ini didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998
berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.
Tugas dan Wewenang Komnas Perempuan adalah :
1. Menjadi
pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan
terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM,
2. Menjadi
negoisator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas
pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan kepentingan korban.
3. Menjadi
inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem
hukum serta sistem dan kapasitas penanganan / pelayanan bagi korban yang
memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
4. Menjadi
pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM, berbasis jender secara berkala
dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya,
5. Menjadi
fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan
internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan
dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Fungsi :
1. Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2. meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab
negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan
KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Fungsi
:
Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan
Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan
stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu Kepentingan konsumen, pelaku usaha,
pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas :
1. Menyebarluaskan
informasi kepada konsumen
2.
Memberi nasihat kepada
konsumen
3. Bekerjasa dengan
Instansi di bidang konsumsi
4. Mengawasi barang &
jasa bersama dengan pemerintah
5. Melaksanakan hak gugat
& gugatan kelompok
KKRN
Tugas :
1.
membentuk KKR Propinsi
2.
menerbitkan buku
putih (visi, misi, program kerja) dan segera
mensosialisasikannya
3.
menerima laporan dan
melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4.
menyusun skala
prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5.
merumuskan kompensasi dan
rehabilitasi terhadap korban
6.
merumuskan upaya
rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan
terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya
pencegahannya
Fungsi KKRN:
1.
membantu pemerintah
mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2.
membantu pemerintah
membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal
24 komentar:
Terima kasih infonya, sangat membantu...
Makasih infonya.. :)
Thanks banget
Thanks sangat membantu,Webnya juga bagus
terima kasih banyak
Terima kasih yaa
sangat membantu untuk tugas sekolah
Sukses webnya
Sekali.lagi terima kasih
Terimakasihhh, tugasku kelaarrr\=D/
Terima kasih, tugasku kelar \=D/
terima kasih kak
Makasih infonya, sangat membantu saya mengerjakan tugas nih....
Hehehe....
thanks atas infonya saya bisa bikin pr saya
Terima kasih atas Tugas KPAI nya, itu mungkin ada 5 tugas bukan 6.
terima kasih sangat membantu untuk mengerjakkan tugas sekolah
terima kasih sangat membantu untuk mengerjakkan tugas sekolah
terimakasih
Great.
thank's ya
(y)
good job! :D
Terima kasih atas Informasi'x. sangat membantu sekali.. ^_^
makasih bgt ya :-)
Terimakasih
Makasih ya sangat-sangat membantu
terima kasih
makasih gan,membantu banget :v
Posting Komentar